Artikel tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
"Artikel tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR)"
- Tugas Kewirausahaan -
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan
dana sebagai usaha BPR.
Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung
Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan
Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha
Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi
Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa
lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan
lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992
memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan
dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara
pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk
menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan
bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
· Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan
kredit.
· Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
· Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI),
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI
adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR
mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti
yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh
dilakukan BPR adalah :
· Melakukan penyertaan
modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap
layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·
Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
· Dalam
memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan
kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai
dengan perjanjian.
·
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait,
termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR
tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10%
atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang
di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang
memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan
keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum
tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia.
Setelah kelompok kami melakukan
kunjungan ke BPR Pasar Boja Tlogosari, kami mendapat informasi mengenai :
1. Syarat – syarat untuk membuka
tabungan.
2. Syarat – syarat untuk mengajukan
kredit.
3. Syarat – syarat membuat deposit.
A. Tabungan terdapat berbagai macam,
yaitu :
1. Tabungan Qurban adalah tabungan
undian berhadiah yang dikhususkan untuk tujuan mempersiapkan dana Qurban,
dengan periode tertentu. Syarat – syarat :
a.
Suku bunga
0%
b.
Bebas biaya
administrasi
c.
Setoran awal
Rp.250.000,-
d.
Setoran minimal
Rp.100.000,-
e.
Biaya
penutupan tabungan Rp.50.000,-
2. Tabungan Pendidikan adalah tabungan
khusus untuk pelajar dengan sisitem kolektif. Syarat – syarat :
a. Melampirkan akta kelahiran dan kartu
keluarga atau KTP orangtua.
b. Suku bunga 1%
c. Bebas biaya administrasi dan
penutupan bunga
3. Tabungan Plus Pasar Boja adalah
tabungan yang bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan bunga maksimum.
Syarat –
syarat
a. Suku bunga 5%
b. Biaya administrasi Rp.3.000,-
c. Setoran awal Rp.250.000,-
d. Biaya penutupan tabungan Rp.50.000,-
4. Tabungan Pasar Boja adalah tabungan
yang wajib dimiliki nasabah kredit dan juga bisa dimiliki oleh masyarakat umum.
Syarat-syarat
a. Dengan suku bunga 1%
b. Bebas biaya administrasi bulanan
c. Setoran minimal terjangkau cukup
dengan Rp10.000,-
d. Biaya penutupan tabungan Rp5.000,-
B. Pengajuan Kredit
Kredit
adalah pinjaman yang diberikan dengan jaminan berupa BPKB atau Sertifikat.
Syarat – syarat :
1. Identitas nasabah
·
Fotokopi KTP
/ Passpor suami dan istri
·
Fotokopi
Kartu Keluarga
·
Fotokopi
Surat Nikah
2. Data pendukung nasabah perorangan
·
Slip gaji
(untuk karyawan)
·
Fotokopi
rekening bank 3 bulan terakhir
·
Rekening
listrik
3. Jaminan Tanah dan Bangunan
·
SHM/SHGB
atas nama sendiri
·
Fotokopi PBB
dan SPT
·
Fotokopi IMB
·
Jaminan di
Apprasisal oleh pihak bank
4. Bersedia disurvey
5. PT. BPR PASAR BOJA berhak menolak
permohonan kredit tanpa menyebut alasannya.
6. Berkas yang sudah diterima bank
tidak dapat diambil kembali.
C. Deposito adalah produk
simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan
pada waktu tertentu saja. Tidak seperti tabungan yang bisa ditarik kapan saja.
di BPR pasar
boja terdapat dua jenis deposito :
1. Deposito Vaganza
Deposito
dengan syarat tertentu dan berhak mengikuti undian berhadiah wisata ke luar
negeri. Jangka waktu 6 bulan dan 12 bulan.
Dengan
syarat :
Suku bunga
maksimal penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
2. Deposito Berjangka
Penempatan
dana berupa deposito jangka waktu tertentu dengan ketentuan suku bunga yang
berlaku.
Komentar
Posting Komentar