Artikel tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

"Artikel tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR)" 

- Tugas Kewirausahaan


Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
·   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·         Memberikan kredit.
·    Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·    Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
·         Menerima simpanan berupa giro.
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·      Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·         Melakukan usaha perasuransian.
·         Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
· Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Setelah kelompok kami melakukan kunjungan ke BPR Pasar Boja Tlogosari, kami mendapat informasi mengenai :
1.      Syarat – syarat untuk membuka tabungan.
2.      Syarat – syarat untuk mengajukan kredit.
3.      Syarat – syarat membuat deposit.

A.    Tabungan terdapat berbagai macam, yaitu :
1.      Tabungan Qurban adalah tabungan undian berhadiah yang dikhususkan untuk tujuan mempersiapkan dana Qurban, dengan periode tertentu. Syarat – syarat :
a.         Suku bunga 0%
b.         Bebas biaya administrasi
c.         Setoran awal Rp.250.000,-
d.        Setoran minimal Rp.100.000,-
e.         Biaya penutupan tabungan Rp.50.000,-
2.      Tabungan Pendidikan adalah tabungan khusus untuk pelajar dengan sisitem kolektif. Syarat – syarat :
a.       Melampirkan akta kelahiran dan kartu keluarga atau KTP orangtua.
b.      Suku bunga 1%
c.       Bebas biaya administrasi dan penutupan bunga
3.      Tabungan Plus Pasar Boja adalah tabungan yang bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan bunga maksimum.
Syarat – syarat
a.       Suku bunga 5%
b.      Biaya administrasi Rp.3.000,-
c.       Setoran awal Rp.250.000,-
d.      Biaya penutupan  tabungan Rp.50.000,-
4.      Tabungan Pasar Boja adalah tabungan yang wajib dimiliki nasabah kredit dan juga bisa dimiliki oleh masyarakat umum.
Syarat-syarat
a.       Dengan suku bunga 1%
b.      Bebas biaya administrasi bulanan
c.       Setoran minimal terjangkau cukup dengan Rp10.000,-
d.      Biaya penutupan tabungan Rp5.000,-

B.     Pengajuan Kredit
Kredit adalah pinjaman yang diberikan dengan jaminan berupa BPKB atau Sertifikat. Syarat – syarat :
1.      Identitas nasabah
·         Fotokopi KTP / Passpor suami dan istri
·         Fotokopi Kartu Keluarga
·         Fotokopi Surat Nikah
2.      Data pendukung nasabah perorangan
·         Slip gaji (untuk karyawan)
·         Fotokopi rekening bank 3 bulan terakhir
·         Rekening listrik
3.      Jaminan Tanah dan Bangunan
·         SHM/SHGB atas nama sendiri
·         Fotokopi PBB dan SPT
·         Fotokopi IMB
·         Jaminan di Apprasisal oleh pihak bank
4.      Bersedia disurvey
5.      PT. BPR PASAR BOJA berhak menolak permohonan kredit tanpa menyebut alasannya.
6.      Berkas yang sudah diterima bank tidak dapat diambil kembali.

C.     Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Tidak seperti tabungan yang bisa ditarik kapan saja.
di BPR pasar boja terdapat dua jenis deposito :
1.      Deposito Vaganza
Deposito dengan syarat tertentu dan berhak mengikuti undian berhadiah wisata ke luar negeri. Jangka waktu 6 bulan dan 12 bulan.
Dengan syarat :
Suku bunga maksimal penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
2.      Deposito Berjangka
Penempatan dana berupa deposito jangka waktu tertentu dengan ketentuan suku bunga yang berlaku. 

Komentar

Postingan Populer